BANK SYARIAH








A.    Sejarah singkat

Tentu bank syariah dengan bank konvensonal berbeda. Hal utama yang membedakan kedua jenis bank tersebut adalah dalam hal penentuan harga, baik untuk harga jual ataupun harga beli. Dalam bank konvesional penentuan harga selalu didasarkan atas bunga, sedangkan pada bank syariah didasarkan konsep islam yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil.
Negara- negara yang pertama kali melakukan prinsip ini antara lain seperti pakistan, malaysia, mesir, uni emirat arab,kuwait, iran dan turki. Namun negara pelopor  yang melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah pakistan.
Di indonesia sendiri kehadiran bank syariah masih relatif baru yaitu pada awal tahun 1990-an. Bank syariah pertama di indonesia merupakan hasil kerja tim MUI, yaitu dengan dibentuknya PT bank muamalat indonesia (BMI) yang akte pendirinannya ditandatangani tanggal 1 november 1991. Bank ini ternyata memiliki perkembangan yang sangat pesat sehingga saat ini sudah memiliki banyak cabang di beberapa kota besar.
Disamping BMI, saat ini juga telah lahir bank syariah milik pemerintah seperti bank syariah mandiri. Kemudian berikitnya berdiri bank syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang telah ada, seperti BNI , bank IFI, BPD , mandiri, dsb.
B.     Produk bank syariah
Berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1.      Al-wadi’ah (simpanan)
Prinsip al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dukembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang yang dititipkan selama bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Akan tetapi, dewasa ini agar uang yang dititipkan tidak menganggur begitu saja maka oleh si penyimpan (bank syaria) menggunakan uang titipan tersebut untuk kegiatan perekonomian. Tentu saja penggunaannya harus terlebih dahulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.
Konsekuensi dari diterapkannya prinsip ini adalah dari pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank. Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lain seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah atau juga pemberian bonus ini bisa disebut bagi hasil antara bank dengan nasabah. Tetapi dengan catatan sebelumnya tidak ada perjanjian baik nominal atau prosentase pemberian intensif atau bonusnya, sehingga ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang.
2.      Pembiayaan dengan bagi hasil
Pada bank konvensional dikenal dengan istilah kredit, sedangkan dalan bank syariah untuk penyaluran dana dikenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ana istilah bunga tetapi pada bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil oleh bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam 4 akad utama, yaitu:
a.       Al-musyarakah
Merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau reesiko akan ditanggung bersama dengan kesepakatan.
b.      Al-mudharabah
Merupakan akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat dari kelalaian pengelola. Tetapi jika kerugian diakibatkan oleh kelalaian pengelola maka si pengelolalah yang bertanggung jawab.
c.       Al-muza’arah
Merupakan kerja sama pengelola pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
d.      Al-musaqah
Merupakan bagian dari al-muza’arah, yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari presentase hasil panen pertanian.
3.      Bai’al-murabahah
Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkan. Kegiatan bai’al-murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan.
4.      Bai’as-salam
Adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang yang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5.      Bai’al-istihna’
Adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen. Kedua belah pihak harus ssaling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembeyaran. Kesepakan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembeyaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran perbulan atau belakang.
6.      Al-ijarah (leasing)
Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease manupun financial lease.
7.      Al-wakalah (amanat)
Artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat  ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8.      Al-kafalah (garansi)
Adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga ntuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalih tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jamminan seseorang.
9.      Al-hawalah
Merupaka pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10.  Ar-rahn
Adalah kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
C.     Penilaian kesehatan bank syariah
Penilaian kesehatan bank syariah dilakukan berdasarkan peraturan bank indinesia (PBI) no 9/1/PBI/2007 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip syariah yang berlaku mulai 24 januari 2007. Dalam penilaian tingkat kesehatan, bank syariah telah memasukkan risiko yang melekat pada aktivitas bank, yang merupakan bagian dari proses penilaian menejemen risiko.
Bank umum syariah wajib melakikan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan yang meliputi faktor-faktor antara lain:
1.      Permodalan (capital)
2.      Kualitas aset (asset quality)
3.      Rentabilitas (earning)
4.      Likuiditas (liquidity)
5.      Sensitivitas terhadap resiko pasar (sensitivity for market risk)
6.      Manajemen (management)
Penilaian peringkat komponen atau rasio keuangan pembentukan faktor finansial dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgment.
Khusus untuk tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan syariah (BPRS) bank indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4 desember 2007, yaitu peraturan bank indonesia (PBI) nomor 9/17/PBI/2007 perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah mengatur penilaian tingkat kesehatan BPRS mencangkup penilaian di antaranya:
1.      Permodalan (capital)
2.      Kualitas aset (asset quality)
3.      Rentabilitas (earning)
4.      Likuiditas (liquidity)
5.      Manajemen (management) yang dinilai secara kualitatif.
Rincian penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
1.      Penilaian secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbsngkan indikator pendukung atau pembanding yang relevan
2.      Peringkat setiap komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1,2,3,4 dan 5
3.      Peringkat setiap komponen pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat A,B,C dan D
4.      Proses penilaian peringkat faktor keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat faktor permodalan, kualitas,aset, rentibilitas, dan likuiditas
5.      Berdasarkan hasil penilaian peringkat faktor keuangan dan penilaian peingkat faktor menejemen, ditetapkan peringakat komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan bank.
6.      Proses penilaian peringkat komposit dilaksanakan melalui penggabungan atas peringkat faktor keuangan dan peringkat manajenen menggunakan tabel konversi dengan mempertimbangkan indilator pendukung dan unsur judgment.
Kemudian untuk menentukan peringkat komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaian tingkat kesehatan bank ditetapkan sebagai berikut:
No
peringkat
Keterangan
1
Komposit 1
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik
2
Komposit 2
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang baik
3
Komposit 3
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang cukup baik
4
Komposit 4
Bank memiliki tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang kurang baik
5
Komposit 5
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang tidak baik
Bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) wajib melakuakn penghitungan rasio-rasio keuangan yang terkait dengan penilaian tingkat kesehatan BPRS secara triwulan, untuk posisi akhir bulan maret, juni, september dan desember. Bank indonesia dapat meminta direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindakan pavabila hasil penilaian tingkat kesehatan BPRS menunjukan :
1.  Satu atau lebih faktor permodalan, faktor kualitas aser, fakrot rentibilitas dan faktor likuiditas memiliki peringkat 4 atau 5
2.      Faktor manajemen memiliki peringkat C atau D
3.   memiliki peringkat komposit 4 dan 5
Previous
Next Post »