A.
Sejarah singkat
Tentu
bank syariah dengan bank konvensonal berbeda. Hal utama yang membedakan kedua
jenis bank tersebut adalah dalam hal penentuan harga, baik untuk harga jual
ataupun harga beli. Dalam bank konvesional penentuan harga selalu didasarkan
atas bunga, sedangkan pada bank syariah didasarkan konsep islam yaitu kerja
sama dalam skema bagi hasil.
Negara-
negara yang pertama kali melakukan prinsip ini antara lain seperti pakistan,
malaysia, mesir, uni emirat arab,kuwait, iran dan turki. Namun negara
pelopor yang melaksanakan sistem
perbankan syariah secara nasional adalah pakistan.
Di
indonesia sendiri kehadiran bank syariah masih relatif baru yaitu pada awal
tahun 1990-an. Bank syariah pertama di indonesia merupakan hasil kerja tim MUI,
yaitu dengan dibentuknya PT bank muamalat indonesia (BMI) yang akte
pendirinannya ditandatangani tanggal 1 november 1991. Bank ini ternyata
memiliki perkembangan yang sangat pesat sehingga saat ini sudah memiliki banyak
cabang di beberapa kota besar.
Disamping
BMI, saat ini juga telah lahir bank syariah milik pemerintah seperti bank
syariah mandiri. Kemudian berikitnya berdiri bank syariah sebagai cabang dari
bank konvensional yang telah ada, seperti BNI , bank IFI, BPD , mandiri, dsb.
B.
Produk bank
syariah
Berikut
ini jenis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah
(simpanan)
Prinsip
al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dukembalikan kapan saja
bila si penitip menghendaki. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas
kerusakan barang yang dititipkan selama bukan akibat dari kelalaian atau
kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Akan tetapi,
dewasa ini agar uang yang dititipkan tidak menganggur begitu saja maka oleh si
penyimpan (bank syaria) menggunakan uang titipan tersebut untuk kegiatan
perekonomian. Tentu saja penggunaannya harus terlebih dahulu meminta izin
kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan
mengembalikan uang tersebut secara utuh.
Konsekuensi dari
diterapkannya prinsip ini adalah dari pihak bank akan menerima seluruh
keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga
harus ditanggung oleh bank. Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping
jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lain seperti insentif
atau bonus untuk giro wadiah atau juga pemberian bonus ini bisa disebut bagi
hasil antara bank dengan nasabah. Tetapi dengan catatan sebelumnya tidak ada
perjanjian baik nominal atau prosentase pemberian intensif atau bonusnya,
sehingga ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang.
2. Pembiayaan
dengan bagi hasil
Pada bank
konvensional dikenal dengan istilah kredit, sedangkan dalan bank syariah untuk
penyaluran dana dikenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional
keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah
tidak ana istilah bunga tetapi pada bank syariah menerapkan sistem bagi hasil.
Prinsip bagi hasil oleh bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat
dilakukan dalam 4 akad utama, yaitu:
a. Al-musyarakah
Merupakan akad kerja sama antara
dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak
memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau reesiko akan
ditanggung bersama dengan kesepakatan.
b. Al-mudharabah
Merupakan akad kerja sama antara
dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain
menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian
tersebut bukan akibat dari kelalaian pengelola. Tetapi jika kerugian
diakibatkan oleh kelalaian pengelola maka si pengelolalah yang bertanggung
jawab.
c. Al-muza’arah
Merupakan kerja sama pengelola
pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan
lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian
tertentu dari hasil panen.
d. Al-musaqah
Merupakan bagian dari al-muza’arah,
yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan
menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari
presentase hasil panen pertanian.
3. Bai’al-murabahah
Merupakan
kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia
beli ditambah keuntungan yang diinginkan. Kegiatan bai’al-murabahah ini baru
dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan
pemesanan.
4. Bai’as-salam
Adalah pembelian
barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.
Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis,
kualitas dan jumlah barang yang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk
uang.
5. Bai’al-istihna’
Adalah kontrak
penjualan antara pembeli dengan produsen. Kedua belah pihak harus ssaling
menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembeyaran.
Kesepakan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem pembeyaran dapat
dilakukan di muka atau secara angsuran perbulan atau belakang.
6. Al-ijarah
(leasing)
Merupakan akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya
kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating
lease manupun financial lease.
7. Al-wakalah
(amanat)
Artinya
penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada
pihak lain. Mandat ini harus dilakukan
sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-kafalah
(garansi)
Adalah jaminan
yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga ntuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalih tanggung
jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan
dalam hal pembiayaan dengan jamminan seseorang.
9. Al-hawalah
Merupaka
pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak
kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan
anjak piutang atau factoring.
10. Ar-rahn
Adalah kegiatan
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
C.
Penilaian
kesehatan bank syariah
Penilaian
kesehatan bank syariah dilakukan berdasarkan peraturan bank indinesia (PBI) no
9/1/PBI/2007 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum berdasarkan prinsip
syariah yang berlaku mulai 24 januari 2007. Dalam penilaian tingkat kesehatan,
bank syariah telah memasukkan risiko yang melekat pada aktivitas bank, yang
merupakan bagian dari proses penilaian menejemen risiko.
Bank
umum syariah wajib melakikan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan
yang meliputi faktor-faktor antara lain:
1. Permodalan
(capital)
2. Kualitas
aset (asset quality)
3. Rentabilitas
(earning)
4. Likuiditas
(liquidity)
5. Sensitivitas
terhadap resiko pasar (sensitivity for market risk)
6. Manajemen
(management)
Penilaian peringkat
komponen atau rasio keuangan pembentukan faktor finansial dihitung secara
kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgment.
Khusus untuk tingkat
kesehatan bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan syariah (BPRS) bank
indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4 desember 2007, yaitu
peraturan bank indonesia (PBI) nomor 9/17/PBI/2007 perihal sistem penilaian
tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah mengatur
penilaian tingkat kesehatan BPRS mencangkup penilaian di antaranya:
1. Permodalan
(capital)
2. Kualitas
aset (asset quality)
3. Rentabilitas
(earning)
4. Likuiditas
(liquidity)
5. Manajemen
(management) yang dinilai secara kualitatif.
Rincian penilaian tingkat kesehatan
bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai
berikut:
1. Penilaian
secara kualitatif dilakukan dengan mempertimbsngkan indikator pendukung atau
pembanding yang relevan
2. Peringkat
setiap komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1,2,3,4 dan 5
3. Peringkat
setiap komponen pembentuk faktor manajemen terdiri dari peringkat A,B,C dan D
4. Proses
penilaian peringkat faktor keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai
peringkat faktor permodalan, kualitas,aset, rentibilitas, dan likuiditas
5. Berdasarkan
hasil penilaian peringkat faktor keuangan dan penilaian peingkat faktor
menejemen, ditetapkan peringakat komposit yang merupakan peringkat akhir hasil
penilaian tingkat kesehatan bank.
6. Proses
penilaian peringkat komposit dilaksanakan melalui penggabungan atas peringkat
faktor keuangan dan peringkat manajenen menggunakan tabel konversi dengan
mempertimbangkan indilator pendukung dan unsur judgment.
Kemudian untuk
menentukan peringkat komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaian
tingkat kesehatan bank ditetapkan sebagai berikut:
No
|
peringkat
|
Keterangan
|
1
|
Komposit 1
|
Bank memiliki kondisi
tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang
sangat baik
|
2
|
Komposit 2
|
Bank memiliki kondisi
tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang baik
|
3
|
Komposit 3
|
Bank memiliki kondisi
tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang
cukup baik
|
4
|
Komposit 4
|
Bank memiliki tingkat
kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang kurang
baik
|
5
|
Komposit 5
|
Bank memiliki kondisi
tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari pengelolaan usaha yang
tidak baik
|
Bank perkreditan rakyat
syariah (BPRS) wajib melakuakn penghitungan rasio-rasio keuangan yang terkait
dengan penilaian tingkat kesehatan BPRS secara triwulan, untuk posisi akhir
bulan maret, juni, september dan desember. Bank indonesia dapat meminta
direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham untuk menyampaikan rencana
tindakan pavabila hasil penilaian tingkat kesehatan BPRS menunjukan :
1. Satu
atau lebih faktor permodalan, faktor kualitas aser, fakrot rentibilitas dan
faktor likuiditas memiliki peringkat 4 atau 5
2. Faktor
manajemen memiliki peringkat C atau D
3. memiliki peringkat komposit 4 dan 5
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon