Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1
disebutkan bahwa pengertian Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada beberapa
komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu:
- Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
- Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara
- Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung
- berdasarkan Undang-Undang
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah
iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment.
Sedangkan menurut Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace
R , Pajak adalah
suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat
pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan
pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi
dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga Negara)
kepada sektor publik (Masyarakat). Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa
adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya
kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan
barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan
keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan
kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut
Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan
timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan
tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak
tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan
hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan
undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus
sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
B.
Konsep perpajakan
1.
Tujuan perpajakan
Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah
untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu (1) untuk
membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi
keinvestasi. (2) untuk mendorong tabungan dan menanam modal. (3) untuk
mentransfer sumber dari tangan masyarakat ketangan pemerintah sehingga
memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ketangan pemerintah
sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah. (4) untuk memodifikasi pola
investasi. (5) untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan (6) untuk memobilisasi
surplus ekonomi
Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai
permintaan akan kapasitas produktif dari system kegiatan sosial. Dengan
demikian, perpajakan mempunyai tujuanl ain, di samping sebagai sumber
pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang
dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu
untuk memberikandorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat
kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh system administrasi.
Suatu system pajak yang baik adalah suatu system
pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga harus
dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan konsep keadilan menjadi
duaklasifikasi, yaitu ke adilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak
(vertical equity). Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak
dimana setiap orang yang kedaannya sama haruslah menderita beban pajak yang
sama besarnya.Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang ke
adaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.
2.
Landasan hukum
Landasan hukum adalah
acuan hukum dasar yang menguatkan dilakukannya suatu kegiatan atau yang
melandasi pelaksanaan suatu kebijakan. Ada landasan hukum yang bersumber dari
hukum dasar, yaitu UUD 1945. Ada juga yang berbentuk undang-undang sebagai
turunan dari UUD 1945, landasan hukum pajak yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
a.
UUD
1945 Pasal 23 Ayat 1 sampai dengan 3.
b.
Undang-Undang Perpajakan sebagai turunan
dari UUD 1945 Pasal 23yang telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, dan
terakhir disahkan serta berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sebagai
berikut:
1) UU No.
16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Undang-undang di
antaranya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut.
a)
Tanggung jawab pelaksanaan pajak ada
pada anggota masyarakat.
b)
Sistem pemungutan dan perhitungan pajak
menggunakan sistem self assessment ´ yang artinya masyarakat
diberi kepercayaan untuk menghitung dan
menyetor pajak sendiri kepada pemerintah.3) Undang-undang ini berlaku sejak tanggal
1 Januari 2001
2) UU No.
17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).Hal-hal yang diatur dalam
undang-undang ini di antaranya adalah sebagai berikut:
a)
Objek pajak
Objek pajak penghasilan adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomi yang diterima wajib pajak, baik berasal dari dalam
negeri maupun luar negeri atau segala sesuatu yang menambah kekayaan wajib
pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
b)
Bentuk penghasilan
Maksud bentuk penghasilan adalah balas
jasa yang diterima wajib pajak berupa
hadiah, laba usaha, honor, keuntungan, maupun warisan.
c)
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
d)
Tarif pajak penghasilan
3)
UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang danJasa (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah
(PPnBM);
4) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB);
5) UU No.
19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa(PPSP).
3.
Fungsi pajak
Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan
sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai
sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran
pemerintah. Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam
negeri.
Fungsi reguler, yang
disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras,
sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang
mewah.
Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan
pembangunan. Kas
negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus
dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan
pendapatan. Wajib
pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan
dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus
merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat
menikmatinya bersama.
4.
Prinsip-prinsip dalam perpajakan
a.
Prinsip pemanfaatan dalam perpajakan , Pengenaan
pajak dapat didasarkan pada kriteria efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi
ditentukan pada biaya marginal sama dengan harga.
b. Prinsip kemampuan membayar, Setiap orang
haruslah membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk membayar.
c.
Konsep equal sacrifice, Kesamaan
pengorbanan absolute (equal absolute sacrifice) ialah bahwa pajak hendaknya dibebankan kepada wajib
pajak sedemikian rupasehingga beban riil atau kepuasan/guna yang hilang
dari masing-masing pembayar pajak itu adalah sama besarnya.
5.
Jenis pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat
dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak
yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi
maupun Kabupaten/Kota. Beberapa jenis pajak dapat dibagi menjadi :
a.
Pajak Penghasilan (PPh) : PPH
adalah pajak langsung dari pemerintah pusat yang dipungut atas penghasilan dari
semua orang yang berada di wilayah Republik Indonesia .
b.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah
yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
c.
PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang
tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah adalah :
1)
barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2)
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
3)
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan
tinggi
4)
Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
5)
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta
mengganggu ketertiban masyarakat.
d. Bea Meterai, Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas
dokumen, dengan menggunakan benda materai atau benda lainya contohnya dengan
menggunakan mesin teraan, pemeteraian, kemudian dan surat setoran pajak bentuk
KPU 35 Kode 006.
e.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PBB adalah atas harta tak bergerak yang terdiri atas tanah dan
bangunan (property tax).
f. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh
Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada
Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Selain pajak-pajak yang dikelola pemerintah daerah
diatas juga terdapat pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi
maupun Kabupaten/Kota antara lain:
a.
Pajak Propinsi
1)
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
3)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
4)
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,
b.
Pajak Kabupaten Kota
1)
Pajak Hotel,
2)
Pajak Restoran,
3)
Pajak Hiburan,
4)
Pajak Reklame,
5)
Pajak Penerangan Jalan,
6)
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
7)
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan,
Selain yang dibahas diatas, dalam parktek sering
dikenakan pungutan yang disebut sumbangan wajib. Sumbangan wajib biasanya tidak
memiliki kejelasan balas jasa maupun imabalanya. Sumbangan atau sumbangan wajib
yang didasarkan atas ketentuan yang sah dan hasilnya masuk ke kas negara maka
pungutan tersebut merupakan pungutan yang legal.
C.
Sistem perpajakan di Indonesia
System perekonomian yang dilakukanoleh Indonesia pada mulanya
mencakup ketiga system, yaitu Official assessment system, Self assessment
system, dan with holding tax system.
1.
Official assesment system
Ini artinya adalah
yang dimana disini pemerintah/fiskus diberi kewenangan lebih/penuh kepada
pemerinta huntuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan
di setor oleh wajib pajak kepada negara
2.
With hoding tax
ini artinya adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian
wewenang kepada piha ketiga untuk
menentukan/memotong besarnya pajak yang di berikan oleh wajib
pajak kepada fiskus
3.
Self assesment system
disini artinya adalah dimana wajib pajak
yang menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan pajak yang di berikan
kepada fiskus , disini diberikan penuh
tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berindak secara active dan jujur di
dalam pemberian pajak
Mekanisme perpajakan yang dianut di Indonesia saat ini untuk
berbagai jenis pajak didasarkan pada self assessment system. Dalam
Self assessment system mengandung hal yang penting, yang diharapkan
ada dalam diri wajib pajak yaitu :
1.
Tax consciousness atau kesadaran wajib
pajak.
2.
Kejujuran wajib pajak.
3.
Tax mindedness wajib pajak, hasrat untuk membayar pajak.
4.
Tax discipline, disiplin wajib pajak terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan
sehingga pada waktu wajib pajak dengan sendirinya memenuhi kewajiban yang
dibebankan kepadanya oleh Undang-undang.
D.
peranan dan dampak pajak dalam perekonomian
Pajak merupakan
suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai
tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik,
untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat.
Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku
ekonomi masyarakat atau seseorang.
1.
Peranan pajak dalam pembangunan
Sebagai mana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga
atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan
pos-pos pengeluaran. Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak
merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan.Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.Tanpa
pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan
pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah,
rumahsakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang
berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka
memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai
saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau
pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari
pajak.Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat
dibutuhkan masyarakat da juga membayar utang negara keluar negeri. Pajak juga
digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan
demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak
bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda
pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsipenerimaan)
di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat
yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang
kemampuannya lebih rendah.Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat
mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan.Sehingga pada akhirnya
kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara
maksimal.
2. Dampak pajak
terhadap kesejahteraan
Apabila
suatu barang dikenakan pajak maka harga yang dibayar konsumen lebih tinggi
dari pada harga yang diterima oleh produsen atau penjual, karena sebagian harga
dibayarkan kepada pemerintah. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak
itulah yang disebut kesejahteraan yang hilang karena pajak (welfare cost of
taxation).Penting sekali membedakan secara jelas antara biaya tak
langsung (thewelfare cost taxation)
dan biaya langsung (direct cost of taxation)dalam hubungannya
dengan penarikan sumber-sumber produktif dari sektor swasta. Misalnya suatu
pajak penjualan dikenakan pada produk tertentu, tetapi pajak tersebut
dikenakan sedemikian tinggi sehingga produk tersebut menurun sampai nol.
Dalam hal demikian berarti tidak ada biaya langsung dari suatu pajak sebab
tidak ada penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan oleh pemerintah. Tetapi
jelas ada beban bagi masyarakat karena pajak yaitu produk tersebut
tidak diproduksi padahal sangat dibutuhkan
masyarakat. Dengan demikian ada mis-alokasi sumber-sumber produksi
sehingga konsumen menjadi kurang senang dan kehilangan kesejahteraan, yang
berarti mereka memikul beban pajak. Jadi dalam hal ini ada welfare cost of
taxation meskipun tidak ada direct cost of taxation. Apabila pajak
penjualan tersebut dipungut pada tingkat tertentu yang masih menghasilkan
sejumlah penerimaan pajak berarti akan timbul baik welfare
cost of taxation maupun direct cost of taxation. Dengan mengetahui welfare
cost maka dapat dibandingkan pajak yang
satu dengan yang lain dan menentukan mana yang memberikan beban lebih
besar kepada masyarakat sehingga pemerintah dapat membuat alternatif
lain di bidang perpajakan. Demikian pula besarnya welfare cost dapat
memberi petunjuk kepada pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya
produktif seefisien mungkin.
3. Pengaruh pajak
terhadap distribusi pendapatan
Pada umumnya, tujuan pembangunan
suatu negara adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita,
penciptaan lapangan pekerjaan, distribusi pendapatan yang lebih merata dan
keseimbangan neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan
ini tidak selalu sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan sering kali
untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari
tujuan yang lain. Untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi sering
kali terjadi adanya distribusi pendapatan yang kurang/tidak merata. Alasan yang
diberikan oleh teori ini adalah bahwa dengan distribusi pendapatan yang tidak
merata maka ada golongan yang kaya dan ada golongan yang miskin dalam suatu
perekonomian.
Dari teori ekonomi makro, di
kemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendapatan semakin rendah hasrat
untuk mengadakan konsumsi pendapatan. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa
kelompok kaya inilah yang sanggup membentuk tabungan dan kemudian mengadakan
investasi apabila diadakan distribusi pendapatan yang lebih merata, maka ini
akan berarti menurunkan tingkat tabungan masyarakat yang berarti pola
mengurangi dana yang tersedia untuk investasi. Dengan kata lain kelompok miskin
tidak mempunyai kemampuan untuk mengadakan tabungan dan investasi.
4. Pengaruh Pajak Perseorangan terhadap
Pengeluaran Konsumsidan Tabungan
Dalam analisis
ini kita asumsikan bahwa seseorang menabung dengan tujuan untuk melakukan
konsumsi pada suatu waktu yang akan datang. Penghasilan seseorang dapat
digunakan untuk dua tujuan,
yaitu untuk konsumsi dan untuk tabungan (Y = C+S), jadi pertimbangan
seseorang untuk melakukan pengeluaran untuk konsumsi atau menabung.
Kegiatan menabung tidak lain adalah pertimbangan apakah pendapatan
sekarang akan dikonsumsikan sekarang ataukah akan dikonsumsi pada suatu waktu
yang akan datang, jadi dalam hal ini maka analisis yang harus digunakan adalah
analisis antar-waktu atau inter-temporal analisis. Untuk mempermudah analisis
kita membedakan waktu menjadi dua periode,yaitu periode 1 (waktu sekarang) dan
periode 2 (waktu yang akan datang).
5. Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Pemilihan
Bentuk Tabungan
Pada pembahasan di atas, kita tidak dapat membedakan antara jenis tabungan,
kita anggap bahwa tabungan yang dilakukan seseorang oleh seseorang mempunyai
tingkat resiko yang sama. Pada kenyataannya seseorang dapat memilih berbagai
jenis tabungan yang akan dilakukannya.
Seseorang dapat menyimpan uangnya dalam bentuk uang
tunai di mana simpanan dalam bentuk ini mempunyai tingkat resiko yang sangat
rendah, bahkan dikatakan simpanan dalam bentuk tunai tidak mempunyai resiko sama
sekali. Yang dimaksud resiko dalam hal ini adalah resiko penurunan nilai
tabungan. Sebaliknya, ada bentuk tabungan yang mempunyai tingkat resiko yang
sangat tinggi, misalnya tabungan dalam bentuk saham.
Tabungan dalam bentuk saham mempunyai unsur
pertaruhan, karena nilai saham mengikuti mekanisme pasar, suatu saat nilainya
dapat naik tinggi sekali yaitu apabila permintaan suatu jenis saham meningkat
relatif dibandingkan penawarannya, akan tetapi suatu saat nilainya mungkin
menjadi rendah sekali apabila penawarannya jauh lebih besar dibanding
permintaan akan saham tersebut.
Untuk mempermudah analisis kita misalkan bahwa orang
tidak meyukai resiko. Oleh karena itu, orang hanya bersedia untuk hanya
memegang sebagian besar tabungannya dalam bentuk tabungan yang mengandung
resiko hanya apabila hasil yang diharapkan akan diterimanya besar. Semakin
besar hasil yang diharapkan akan diterima semakin besar pula seseorang bersedia
menanggung resiko.
6. Pengaruh Pajak sebagai Perangsang
Kerja dan Penawaran akan Tenaga Kerja
Suatu pajak pendapatan yang proporsional adalah sama dengan
pengurangan proporsional dalam upah dan gaji. Suatu pajak akan menghasilkan
efek substitusi maupun efek pendapatan. Efek substitusi, dengan mengurangi
keuntungan relatif dari pekerjaan dibandingkan dengan waktu senggang, akan
mendorong orang untuk mengurangi kerja dan menikmati lebih banyak waktu
senggang. Efek pendapatan menyebabkan orang-orang bekerja lebih banyak agar
dapat mempertahankan tingkat kehidupan mereka yang sebelumnya. Pajak pendapatan
mengakibatkan dua perbedaan utama. Pertama, pajak
relatif
bagi berbagai
orang akan berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan rendah yang paling
mungkin untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai tanggapan atas
suatu pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah yang
relatif lebih besar akan ditanggung oleh mereka yang berada pada
tingkat pendapatan tinggi. Kedua, pada pajak pendapatan, jumlah
pajak tergantung kepada jumlah pendapatan yang diperoleh, dan ada kemungkinan
suatu efek substitusi. Oleh karena itu, jumlah bekerja agak berkurang.
Penurunan dalam usaha bekerja dapat berbentuk macam-macam. Ketidakhadiran
menjadi lebih besar, orang yang bersangkutan enggan melakukan kerja
lembur, istri atau anak-anak keluar dari pasar tenaga kerja.
Orang-orang yang berpenghasilan besar yang bukan berasal dari bekerja
termasuk dalam golongan yang paling besar
kemungkinannya untuk mengurangi bekerja. Selama ini kita menganggap
semua pekerja memiliki tanggapan yang sama terhadap kenaikan dalam pajak
seperti halnya dalam penurunan upah. Tetapi belum tentu demikian, ada
kemungkinan seseorang mengurangi bekerja karena sedemikian bencinya terhadap
pajak pendapatan, sementara ia tidak akan melakukan hal yang sama terhadap
penurunan upah. Sebaliknya, yang bersangkutan dapat menganggap pajak sebagai
bayaran untuk jasa pemerintah dan sama sekali tidak merubah tingkah laku
bekerjanya, hal ini disebut efek pembelian (purchase effect). Pemakaian
tarif-tarif progresif meningkatkan kemungkinan bahwa seorang tertentu akan
mengurangi bekerja dan bukan lebih giat bekerja pada suatu tingkat
tertentu. Kenyataan bahwa tarif adalah progresif meningkatkan pengaruh
relatif dari efek substitusi, karena tambahan uang yang diperoleh menyebabkan
pengorbanan yang lebih besar dari waktu senggang sebagi gantinya bekerja;
pendapatan netto dari tambahan jam bekerja secara progresif semakin
menurun.
7. Pengaruh pajak sebagai perangsang
kerja dan penawaran akan tenaga kerja
Suatu pajak
pendapatan yang proporsional adalah sama dengan pengurangan proporsional dalam
upah dan gaji. Suatu pajak akan menghasilkan efek substitusi maupun efek
pendapatan. Efek substitusi, dengan mengurangi keuntungan relatif dari
pekerjaan dibandingkan dengan waktu senggang, akan mendorong orang untuk
mengurangi kerja dan menikmati lebih banyak waktu senggang. Efek pendapatan
menyebabkan orang-orang bekerja lebih banyak agar dapat mempertahankan tingkat
kehidupan mereka yang sebelumnya.
Pajak pendapatan
mengakibatkan dua perbedaan utama. Pertama, pajak relatif bagi berbagai orang
akan berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan rendah yang paling
mungkin untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai tanggapan atas suatu
pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah yang relatif lebih besar
akan ditanggung oleh mereka yang berada pada tingkat pendapatan tinggi.
Kedua, pada
pajak pendapatan, jumlah pajak tergantung kepada jumlah pendapatan yang
diperoleh, dan ada kemungkinan suatu efek substitusi. Oleh karena itu, jumlah
bekerja agak berkurang. Penurunan dalam usaha bekerja dapat berbentuk
macam-macam. Ketidakhadiran menjadi lebih besar, orang yang bersangkutan enggan
melakukan kerja lembur, istri atau anak-anak keluar dari pasar tenaga kerja.
Orang-orang yang berpenghasilan besar yang bukan berasal dari bekerja termasuk
dalam golongan yang paling besar kemungkinannya untuk mengurangi bekerja.
Efek balas
dendam. Selama ini kita menganggap semua pekerja memiliki tanggapan yang sama
terhadap kenaikan dalam pajak seperti halnya dalam penurunan upah. Tetapi belum
tentu demikian, menurut Richard Musgrave ada kemungkinan seseorang mengurangi
bekerja karena sedemikian bencinya terhadap pajak pendapatan, sementara ia
tidak akan melakukan hal yang sama terhadap penurunan upah.
Sebaliknya, yang
bersangkutan dapat menganggap pajak sebagai bayaran untuk jasa pemerintah dan
sama sekali tidak merubah tingkah laku bekerjanya, hal ini disebut efek
pembelian (purchase effect).
Pemakaian
tarif-tarif progresif meningkatkan kemungkinan bahwa seorang tertentu akan
mengurangi bekerja dan bukan lebih giat bekerja pada suatu tingkat tertentu.
Kenyataan bahwa tarif adalah progresif meningkatkan pengaruh relatif dari efek
substitusi, karena tambahan uang yang diperoleh menyebabkan pengorbanan yang
lebih besar dari waktu senggang sebagi gantinya bekerja; pendapatan netto dari
tambahan jam bekerja secara progresif semakin menurun.
8.
Pengaruh pajak terhadap persediaan relatif tenaga kerja
Sejauh
hal bahwa persediaan relatif tenaga kerja dipengaruhi pertimbangan pendapatan
uang, maka suatu pajak akan merubah persediaan relatif. Suatu pajak poll (pajak
langsung yang dipungut atas perorangan), dengan hanya suatu efek pendapatan
akan mendorong orang ke arah pekerjaan yang lebih tinggi. Namun efek substitusi
bekerja ke arah yang berlawanan. Bila pajak adalah progresif, maka ada
kemungkinan yang lebih besar, dibandingkan dengan pajak poll, untuk mengurangi
persediaan yang masuk kepada pekerjaan dengan bayaran tinggi apabila
perbedaannya dibatasi dengan cara yang progresif.
Arti efek
ini bisa dipertanyakan karena pentingnya motif bukan uang dalam membawa orang
ke pekerjaan dengan bayaran yang lebih tinggi. Gengsi, lingkungan pekerjaan
yang baik, dll. merupakan daya tarik utama yang membawa orang-orang kepada
pekerjaan profesional dan kepemimpinan dengan bayaran relatif tinggi.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon